Jumat, 19 Juli 2013

UUD

                                    Undang-undang Dasar negara
                                            Republik indonesia
                                                Tahun 1945
                                                Pembukaaan

         Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

          dan perjungan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat, Adil dan makmur.

           atas berkat rakmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.



            kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yg terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yg berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yg maha esa,  kemanusiaan yg adil dan beradab, persatuan indonesia dan Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda