UUD
Undang-undang Dasar negara
Republik indonesia
Tahun 1945
Pembukaaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan,karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
dan perjungan pergerakan kemerdekaan
indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat, Adil dan makmur.
atas berkat rakmat allah yang maha
kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia
dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yg
terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yg berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada ketuhanan yg maha esa,
kemanusiaan yg adil dan beradab, persatuan indonesia dan Kerakyatan yg
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda