bentuk negara arab saudi
Dalam lintasan sejarah kerjaan Arab Saudi pada tahun 1750 Muhammad bin Saud bergabung dengan Muhammad ibn Abdul Wahab (seorang reformis Islam) menciptakan satu entity politik baru. Selama
kurang lebih 150 tahun keluarga Saud bersaing dengan Mesir pada masa
emporium Usmaniya. Perasaingan untuk merebut semananjung Arab terutama
untuk menguasai kota suci Mekah dan Madinah. (http//ms. wikipedia.org/, tgl 8 Oktober 2007)
Raja Abdul Aziz al Saud, ingin membangun Negara Arab Saud sebagai
Negara yang modern dan disegani di mata dunia internasional, maka pada
tahun 1902 sampai 1932 melakukan ekspansi penaklukan tehadap
kerjaan-kerjaan kecil di semenanjung Arabiyah. Kekuasaan raja Abdul Aziz
al Saud semakin kuat dengan kerjaan-kerjaan kecil itu berhasil
ditaklukan dan disatukan menjadi Kerajaan Arab Saudi.
Negara
Arab Saudi berbentuk kerajaan, kepala negaranya adalah seorang raja
yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. (Munawir Syadzali, 1993
; 221). Nama Arab Saudi diambil dari kabila Saudi. Dalam jabatannya raja, dia juga merupakan kepala keluarga besar Saudi, yang paling dituakan di antara kepala-kepala suku (qabilah)
yang terdapat dalam wilayah kerajaan, pemuka para ulama dan yang
terakhir sebagai pelayanan dari dua tanah suci, Mekah dan Madinah. Raja
dibantu dengan dewan menteri mengawasi lembaga-lembaga eksekutif,
legislatif dan judikatif. Lembaga legislatif disebut
dengan Majlis Syura yang anggota-anggota ditunjuk dan diangakat oleh
raja. Walaupun demikian tidak juga dapat dikatakan kekuasaan raja Arab
Saudi itu tanpa batas (absulut), tetap seperti dalam teori, raja harus
tunduk kepada hukum (syari’ah) jika raja melanggar syari’ah (hukum
Ilahi) merupakan alasan yang kuat untukk menurunkan raja dari
jabatannya.
Institusi
pusat dalam pemerintahan Kerajaan Arab Saudi ialah monarki mutlak.
Undang-Undang Asas yang digunakan sejak tahun 1992 menyatakan bahwa Arab
Saudi merupakan satu kerajaan yang diperintah oleh anak-anak dan cucu
cicit Raja Abdul Aziz al Saud, dan Alqur’an merupakan perlembagaan
negara itu, yang diperintah mengikuti undang-undang Islam (Syari’ah).
Pengangkatan Raja tidak didasarkan pada pemilihan rakyat, karena itu
pembentukan partai dan pemelihan umum dilarang.
Perkembangan
terkini dengan desakan reformasi Amerika Serikat agar terjadi perubahan
dalam sistem pemerintahan kerajaan Arab Saudi, atas pengaruh tersebut
pemerintahan kerajaan Arab Saudi mengumumkan akan melakukan pemilu
nasional waktu dekat untuk memilih wakil-wakil rakyat setelah sebelumnya
menyetujui pembentukan komite hak asasi manusia non pemerintah. (http;//www.psktti.ui.com) tgl 8 Oktober 2007
Kekuasaan
Raja dibatasi oleh Syari’ah dan tradisi Saudi lain. Raja harus
mengekalkan konsensus keluarga diraja Saud, para ulama dan unsur penting
lain dalam masyarakat Saudi, tetapi dekritnya tidak perlu mendapat
persetujuan mereka. Walaupun, undang-undang Arab Saudi adalah hukum
Islam (Syari’ah), tetepi ideologi negara Kerajaan Arab Saudi adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu pemahaman hukum Islam didasarkan pada praktek Rasulullah dan Sahabat-sahabatnya. Ideologi wahabi dikenal dengan ideologi Salafisme. (Abdurrahman Wahid, 2001: 19)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda