sistem peradilan arab saudi
Ada dua institusi hukum yang mempunyai keweangan dalam menyelesaikan peroalan hukum yaitu mahkamah syari’ah dan lembaga fatwa. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Syari’ah mempunyai kewenangan absulut dan kewenagan relative. Mahkamah syari’ah memeriksa perkara pidana (jinayah) perkara perdata (muamalah), dan wilayah juridiksinya terbatas berdasarkan kompentensi relatifnya.
Dengan
pengertian lain peradilan itu menyangkut semua hak, baik itu hak Allah
atau hak manusia. Jadi kedudukan peradilan itu pada prinsipnya adalah
perpaduan di antara memberikan keputusan di kalangan orang-orang yang
bersengketa dan menyampaikan sebagian hak-hak umum bagi rakyat, dengan
memerhatikan persoalan-persoalan warga negara yang
terhalang haknya, baik menyangkut dengan hak-hak keperdataan maupun
hak-hak publik. (bandingkan Sayid Sabiq, 1988: 19-20).
Karena
Alqur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai Undang-Undang Dasar Negara, maka
seluruh aspek hukum baik menyangkut dengan hukum had, kisas maupun
hukum takzir dapat diterapkan pada setiap warga yang melanggara
norma-norma hukum tersebut. Bagi warga yang membunuh dengan tanpa alasan
hukum Syari’ah sanksi hukumnya dibunuh. Demikian juga pelaku zina,
hukumannya dirajam, dan bagi warga yang melaporkan perbuatan zina warga
lain tanpa alat bukti saksi empat orang, juga dikenakan sanksi rajam
delapan puluh kali dan diasingkan atau diisolasi dari tempat
kediamanannya. Hukuman bagi kelompok pengacau keamanan atau pelaku
tindakan pidana konisitas, seperti perampokan dengan pembunuhan
dikenakan sanksi pidana salib, yaitu suatu hukuman yang bersifat
amputasi silang dua oragan tubuh tangan kiri dan kaki kanan.
Hukuman-hukuman
pidana inilah yang oleh dunia internasional mengecam Arab Saudi sebagai
negara yang tidak melindungi hak-hak asasi manusia, bahkan dicap
sebagai negara yang membelakukan hukum rimba.
Hakim-hakim
di mahkamah syari’ah apabila dalam memeriksa suatu perkara yang tidak
ditemukan dasar-dasar hukum dalam Qur’an atau Sunnah Rasulullah atau basic law of government, maka
diberikan kebebasan untuk berijtihad. ijtihad hakim baik berdasarkan
pada keputusan hakim atas suatu perkara yang sebelumnya dengan sifat dan
krakteristik perkara yang sama, maupun menggunakan hasil pemikiran para
ulama hukum Islam klasik. Bahkan seperti
penerapan hukum Islam di dunia Islam lainnya, keputusan hakim mahkama
syari’ah sebagai prseden bagi hakim dalam menghadapi perkara yang
mempunyai sifat dan krakteristik yang sama.
Sedangkan
lembaga mufti berfungsi untuk memberikan keputusan hukum atas suatu
persoalan yang menyangkut dengan kemaslahatan umum, baik menyangkut
dengan masalah hak kewargaan negara maupun persoalan politik baik dalam
negeri maupun luar negeri. Keputusan hukum lembaga fatwa
bersifat mengikat untuk bagi seluruh warga negara Arab Saudi. Seperti
fatwa yang mengizinkan Amerika Serikat menggunakan pangkalan udara Arab
Saudi untuk menyerang Irak.
Disamping kedua lembaga tersebut, terdapat juga lembaga hisbah
lembaga ini merupakan lembaga peradilan yang berwenang memeriksa
perkara yang terkait dengan perilaku pasar, seperti penyimpangan
timbangan, atau penipuan dalam transaksi jual beli. Apabila dalam pemeriksaan terhadap kasus-kasus pelanggaran
pasar dan pada tersangka dinyatakan bersalah dikanakan sanksi, baik
sanksi pidana, sanki administrsi maupun sanksi perdata.
Hakim pada lembaga hisba
adalah polisi pengawas pasar yang diberikan tugas utuk menindak,
memeriksa dan memutuskan pelaku pelanggaran di pasar, baik pelanggaran
pidana seperti penipuan ukuran timbangan, pelanggaran perdata objek jual beli cacat, maupun pelanggaran administrasi seperti salah.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda